
Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan sudah berlangsung lebih dari dua bulan dan masih dalam proses menuju pengadilan.
Akan tetapi, di media sosial masih ditemukan sejumlah informasi keliru terkait kasus tersebut.
Salah satu narasi yang muncul adalah adanya kompensasi untuk masyarakat yang menjadi korban Pertamax oplosan itu.
Dalam unggahan yang beredar pertengahan April 2025, muncul narasi jumlah kompensasi dari PT Pertamina mencapai Rp 1,5 juta.
Masyarakat yang mau mendapatkan kompensasi diminta menyiapkan KTP/SIM dan mengisi formular. Penawaran berlaku hingga 30 April 2025, dan pendaftaran mesti dilakukan melalui tautan yang disematkan dalam unggahan.
Konten itu diindikasi sebagai modus penipuan karena tautan tidak mengarah ke situs resmi PT Pertamina.
Waspada, jangan sampai tertipu dengan konten yang memberikan penawaran tetapi tidak jelas asal-usulnya.
Tautan itu mengarah ke situs yang meminta pengunjungnya memberikan data pribadi, seperti nama, pelat kendaraan, domisili tempat tinggal, jenis kendaraan,serta nomor Telegram.
Jangan sembarangan mengisi data pribadi tersebut. Sebab, ini merupakan modus phishing atau pencurian data pribadi, yang kerap kali menjadi pintu masuk penipuan online.
Simak penjelasannya dalam infografik berikut ini:
View this post on Instagram