Uncategorized

TOKYO77 – [KLARIFIKASI] Tidak Benar Sistem Berbayar ERP Diterapkan di 25 Ruas Jalan Jakarta

Ilustrasi ERP atau jalan berbayar

Lihat Foto

klarifikasi

klarifikasi!

Berdasarkan verifikasi Kompas.com sejauh ini, ada yang perlu diluruskan terkait informasi ini.

electronic road pricing (ERP).

Narasi yang beredar di media sosial pada awal Mei 2025 itu menyebutkan, tarif sekali melintas antara Rp 5.000 sampai Rp 19.900.

Namun setelah ditelusuri Tim Cek Fakta Kompas.com, narasi itu tidak benar. Informasi dalam unggahan itu keliru dan perlu diluruskan.

Narasi yang beredar

Informasi mengenai 25 jalan di Jakarta dikenai tarif disebarkan oleh akun Facebook ini, ini, ini, ini, ini, ini, dan ini.

Pengguna media sosial menyebarkan poster berisi nama-nama jalan yang akan dikenai tarif oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Berikut nama-nama jalan tersebut:

Jalan Pintu Besar Selatan
Jalan Gajah Mada
Jalan Hayam Wuruk
Jalan Majapahit
Jalan Medan Merdeka Barat
Jalan MH Thamrin
Jalan Jenderal Sudirman
Jalan Sisingamaraja
Jalan Panglima Polim
Jalan Fatmawati
Jalan Suryopranoto
Jalan Balikpapan
Jalan Kyai Caringin
Jalan Tomang Raya
Jalan Jenderal S Parman
Jalan Gatot Subroto
Jalan MT Haryono
Jalan DI Panjaitan
Jalan Jenderal A Yani
Jalan Pramuka
Jalan Salemba Raya
Jalan Kramat Raya
Jalan Pasar Senen
Jalan Gunung Sahari
Jalan HR Rasuna Said

Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Rabu (7/5/2025), mengenai penerapan jalan berbayar di 25 ruas jalan di Jakarta.akun Facebook Tangkapan layar konten hoaks di sebuah akun Facebook, Rabu (7/5/2025), mengenai penerapan jalan berbayar di 25 ruas jalan di Jakarta.

Penelusuran Kompas.com

Dishub Provinsi Jakarta membantah isu mengenai sistem jalan berbayar atau ERP akan diterapkan di 25 ruas jalan di Jakarta.

Melalui unggahan di akun Instagram resmi @dishubdkijakarta, Rabu (7/5/2025) Dishub Jakarta menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Saat ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum memiliki rencana untuk menerapkan ERP di 25 ruas jalan tersebut seperti yang disebutkan dalam narasi pada gambar,” tulisnya.

Dinukil dari Kompas.com, ERP merupakan sistem pengendalian lalu lintas berbasis pembayaran elektronik yang selama ini masih dalam tahap kajian.

Sampai saat ini, belum ada keputusan final mengenai kapan dan di mana sistem tersebut akan diberlakukan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

Kesimpulan

Narasi mengenai penerapan jalan berbayar di 25 ruas jalan di Jakarta merupakan informasi yang keliru.

Dishub Provinsi Jakarta membantah narasi tersebut. Jalan berbayar elektronik atau ERP masih dalam kajian dan belum diterapkan di mana pun.