
Pertamina (Persero) pada 2018-2023.
Di media sosial kemudian beredar sejumlah unggahan keliru terkait kasus Pertamax oplosan.
Salah satunya, narasi adanya kompensasi dari PT Pertamina untuk masyarakat yang menjadi korban Pertamax oplosan.
Narasi dalam unggahan yang beredar pada 8 April 2025 menyatakan, ada kompensasi sebesar Rp 300.000. Untuk mendapatkannya, kita diminta mendaftar dengan mengeklik tautan yang disertakan dalam unggahan.
Tautan itu diketahui meminta data pribadi seperti nama, provinsi, dan nomor telepon yang digunakan dalam aplikasi Telegram.
Waspada, jangan menuruti permintaan itu. Jangan asal isi data pribadi yang diminta pihak yang tidak kita kenal di media sosial.
Unggahan itu diindikasi sebagai modus phishing atau pencurian data. PT Pertamina juga menyatakan unggahan itu hoaks.
Simak penjelasan atas penelusuran faktanya dalam infografik berikut ini:
View this post on Instagram