
Keputusan ini disampaikan dalam sidang pembacaan Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, pada Selasa (29/4/2025).
Sidang dilakukan menanggapi uji materi atas Pasal 28 Ayat (3) jo 45A Ayat (3) UU No 1/2024 tentang Revisi Kedua UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Definisi “kerusuhan” dalam pasal tersebut dipertegas.
Tindakan penyebaran informasi atau dokumen elektronik yang memuat informasi bohong atau hoaks dapat dipidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang digital.
Sehingga, keributan yang hanya terjadi di ruang digital atau dunia maya tidak dapat dipidana dengan pasal ini.
Lantas, Pasal 45A Ayat (3) UU ITE berisi tentang ketentuan pidana atas Pasal 28 Ayat (3).
Setiap orang yang melanggar Pasal 28 Ayat (3) dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Alasan putusan
Permohonan uji materi diajukan oleh jaksa sekaligus aktivis penegakan hukum dan birokrat, Jovi Andrea Bachtiar.
Permohonan dilatarbelakangi oleh kekhawatiran terkait pembatasan kebebasan berekspresi.
Pasalnya, ia aktif mengkritisi kebijakan pemerintah dan praktik penyelenggaraan pemerintahan di dunia maya.
Namun MK menyatakan bahwa pemaknaan norma oleh pemohon hanya dikabulkan sebagian.
Dalam pertimbangan hukum, MK menyatakan bahwa norma Pasal 28 Ayat (3) UU ITE menciptakan ketidakpastian hukum jika dikaitkan dengan bagian penjelasannya.
Itu adalah delik materiil, yang menekankan kerusuhan yang ditimbulkan dari perbuatan pelaku tindak pidana terjadi secara fisik.
Penerapannya memenuhi asas lex certa, lex scripta, dan lex stricta dalam hukum pidana.
Artinya, penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU ITE telah memberikan pembatasan yang jelas bahwa penyebaran hoaks yang menimbulkan kerusuhan secara fisik terjadi di masyarakat, sementara keributan atau kerusuhan di ruang siber tidak termasuk dalam ketentuan pasal ini.
Sehingga, aparat penegak hukum hanya dapat melakukan proses hukum terhadap penyebaran hoaks yang menimbulkan keributan maupun kerusuhan secara fisik di masyarakat.